Sumber :
- VIVA
Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan tersangka diumumkan pada hari ini, Jumat, 3 November 2023. Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS4G Kemenkominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Informasi lebih lanjut, simak informasinya di dalam Infografik sebagai berikut:
Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunda sidang kasus pemerasan hingga gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :