Gugat KPK ke Praperadilan, Syahrul Yasin Limpo Minta Dibebaskan Status Tersangkanya

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi terdangka kasus korupsi di Kementan RI. Dalam persidangan pun turut dihadiri oleh dua kubu yakni pihak Syahrul Yasin Limpo dan juga pihak KPK.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang itu digelar pada Senin 6 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Pertama, Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir di ruang sidang.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Ketika membacakan pentitum gugatannya, Dodi pun meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan tersangka Syagrul Yasin Limpo sekaligus membuat putusan tidak sah demi hukum. Hal itu masuk dalam permohonan kubu SYL.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keempat, menyatakan status Pemohon sebagai tersangka yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK. 00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.

"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a q uo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata dia.

Setelah itu, majelis hakim Alimin Ribut Sujono menunda sidang hari ini. Dia pun meminta kepada kubu SYL dan KPK untuk melanjutkan sidang pada Selasa 7 November 2023 besok.

"Jawaban Selasa besok tanggal 7, bukti surat dari Pemohon dan Termohon hari Rabu, Kamis agendanya 1 ahli dari Pemohon dan 2 ahli dari Termohon, Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah jumatan jam 15 yah, lalu Selasa tanggal 14 putusan," jelas hakim.

Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang pertama Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.

Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Lalu, KPK selaku termohon. Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang nanti yakni Alimin Ribut Sujono.

KPK Siap Hadir Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 November 2023 .

Ali kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meyakini bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan SYL.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya