KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 November 2023 .

Ali kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meyakini bahwa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan SYL.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait. Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang pertama Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.

Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Lalu, KPK selaku termohon. Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang nanti yakni Alimin Ribut Sujono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya