KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • Dokumentasi Pertamina.

Jakarta – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Ahok akan diperiksa sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yaitu eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 7 November 2023.

Saat ini Ahok tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK sebagai saksi. "Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Penyidik KPK langsung menahan Karen usai ditetapkan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Penahanan terhadap Karen dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 19 September 2023 pagi. Karen sendiri nampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023. 

Kasus ini berawal saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada 2012 lalu. Pengadaan LNG dibutuhkan melihat perkiraan defisit gas yang akan terjadi di Indonesia pada 2009-2040.

Karen yang menjadi Dirut Pertamina periode 2008-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.

"Saat pengambilan kebijakan, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporlan pada Dewan Komisaris PT Pertamina," ujarnya.

"Pun, pelaporan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan KA tidak mendapat restu dan persetujuan pemerintah," kataFirli.

Singkat cerita, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

Akibatnya, harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina. Perbuatan Karen ini, kata Firli, menyebabkan kerugian keuangan negara USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya