Jimly Asshiddiqie: Hakim Tak Boleh Bergaul dengan Politisi, Sindir Anwar Usman?

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa hakim tidak boleh bergaul dengan pengusaha maupun politisi. Hal itu dinilai dapat membuka peluang intervensi dari pihak luar kepada para hakim. Terlebih, hal itu disebut benar terjadi di kalangan hakim konstitusi.

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

"Kita ndak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dikutip, Rabu 8 November 2023.

"Nah, makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi," sambungnya.

PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Jimly, kedekatan hakim dengan pengusaha maupun politisi dapat mempengaruhi indepedensi hakim dalam memutus perkara.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," pungkasnya.

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 6 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan itu terkait salah satu laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.

Enam hakim yang dimaksud dengan sanksi teguran lisan secara kolektif yaitu hakim Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Jimly menyampaikan para enam hakim terlapor terbukti tidak mampu jaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Padahal, RPH sifatnya tertutup, dan bocornya informasi ke media massa itu melanggar prinsip kepantasan.

Dia menuturkan enam hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat bacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara untuk Hakim Saldi Isra dijatuhi sanksi teguran lisan karena dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Kemudian, MKMK menjatuhi sanksi tertulis bagi Hakim Arief Hidayat karena dinyatakan melanggar kode etik hakim merendahkan MK di ruang publik. Adapun ucapan merendahkan Hakim Arief Hidayat itu diucapkan dalam salah satu tayangan podcast.

Sementara MKMK melakukan pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Ciptaker Partai Buruh, Ini 21 Pasal yang Diubah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024