MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Ma Sya Allah, Mudah-mudahan Diampuni

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pasca putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, dirinya dan keluarganya banyak mendapatkan serangan fitnah. Bahkan sampai muncul pelesetan makna dari MK yang diartikan sebagai Mahkamah Keluarga oleh sebagian publik di tanah air. 

Mahfud Sebut Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman Jadi 16 Tahun

Namun meski begitu, dia tak berkecil hati dan bersabar dengan apa yang dialaminya. Dia meyakini segala hal yang terjadi itu merupakan ketentuan dan takdir dari Allah SWT. Tuhan yang maha kuasa.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini. Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Mas Sya Allah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Usman, Rabu 8 November 2023.

PDIP Melobi Fraksi Partai Lain Galang Dukungan Tolak RUU MK

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Anwar membantah apabila ada yang mengatakan bahwa dirinya memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres didasari adanya konflik kepentingan. Menurut Anwar, putusan yang dibuatnya bukan hanya untuk hari ini, merupakan untuk kebaikan Indonesia di masa depan.

Nasdem soal Peluang Usung Anies di Pilkada Jakarta: Kita Utamakan Kader

"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Jadi semua keputusan Mahkamah Konstitusi bukanlah berlaku untuk hari ini tapi berlaku untuk generasi yang akan datang," kata Anwar

Dia juga mengatakan, keputusan seorang negarawan, tentu beda dengan seorang Politisi. Dalam membuat keputusan, seorang negarawan harus berpikir jauh ke depan dan dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan sejumlah golongan.

"Berbeda dengan politisi, ya mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu yang sudah menjelang, putusan Mahkamah Konstitusi sekali lagi tidak berlaku untuk saat ini saja tetapi berlaku untuk seterusnya," kata Anwar

Anwar mengatakan, adanya putusan MKMK yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran kode etik berat, telah membuat harkat dan martabatnya tercoreng.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim, karir, selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," ujar Anwar.

MKMK melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Ketua MK Anwar Usman

Photo :
  • Antara

Dia mengaku tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun, untuk membunuh karakternya, tak akan lebih baik dari skenario dari Allah untuk membunuhnya.

"Saya tetap yakin, bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun, untuk membunuh karakter saya, karir saya, harkat dan derajat serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT tuhan yang maha kuasa," ujarnya

Logo Mahkamah Agung.

Pakar: Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2024

Pakar kepemiluan dari UI mengatakan bahwa putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024