Tok! Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Fahzal di ruang sidang.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," lanjutnya.

Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Johnny Plate sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Dia didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Vonis Kasus BTS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada persidangan ini, JPU juga menuntut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 Tahun. Selain itu juga denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya