MK Dinilai Harus Lakukan Perbaikan Menyeluruh Agar Kembali Dipercaya Rakyat

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Tokoh nasional pendidikan, Erry Riyana menyampaikan pernyataannya pada kondisi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini. Ia menyebut bahwa MK saat ini adalah lembaga paling mengkhawatirkan.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Sebab, kasus putusan MK dipadang Erry sebagai suatu kekeliruan Ketua MK yang mencoreng kepercayaan masyarakat pada institusi hukum tertinggi di negara tersebut. Selain itu, MK juga kini memiliki citra negatif karena dirasa dapat menjadi alat untuk meraih kekuasaan.

“Yang paling utama kekhawatiran kami adalah Mahkmah Konstitusi yang tidak bersih,” ujar Erry dalam keterangan yang diterima, Senin 13 November 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Erry Riyana

Photo :
  • daylife.com

Dan ia pun turut menyampaikan pesan agar MK segera untuk melakukan perbaikan yang benar-benar menyeluruh. Sebab MK diprediksi Erry bakal dihadapi satu kasus terdekat yakni perihal Pemilihan Umum (Pemilu).

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

“Karena yang kita hadapi dalam jangka pendek adalah diperlukannya Mahkamah Konstitusi yang bersih yang jujur. Sehingga pada waktu ada persengketaan Pemilu nanti, maka kita percaya bahwa mereka bisa menyelesaikannya dengan adil,” tandas Erry.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini menjadi sorotan setelah mengeluarkan putusan tentang perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) karena putusan itu membuat anak Presiden Indonesia Joko Widodo, Gibran Rakabuming, bisa menjadi cawapres di pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Anwar Usman, dalam sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan ini dianggap memuluskan Gibran yang menjabat sebagai Wali Kota Solo maju sebagai capres atau cawapres meski usianya belum genap 40 tahun. Hal ini kemudian menuai banyak kritik dari masyarakat karena Ketua MK dinilai memiliki konflik kepentingan.

Bahkan untuk menelusuri pelanggaran etik tersebut, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa Anwar Usman. Hasilnya, MKMK membuat kesimpulan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggarah etik berat dan harus dicopto dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya