Beredar Kartu Anggota Kasino di Malaysia Atas Nama Syahrul Yasin Limpo, KPK Bilang Begini

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Beredar kartu nama keanggotaan kasino atas nama Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diketahui didapat ketika penyidik KPK tengah menggeledah rumah dinas SYL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengusut hal itu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Terkait dengan diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan pak Asep (Direktur Penyidikan), kalau tidak salah ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 13 November 2023.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Ali menjelaskan bahwa kartu anggota kasino yang tertera nama SYL itu merupakan kasino Malaysia. Kendati, hal itupun langsung ditindak lanjuti karena merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di rumah dinas SYL.

"Tentu akan kami dalam lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas mentan saat itu, sehingga kami perlu dalam lebih lanjut, termasuk kemarin mengenai cek yang 2 triliun itu, sekalipun PPATK menyatakan itu bodong atau apa, palsu, tapi bagi kami yang penting adalah latar belakang itu semua perlu kami dalami lebih lanjut mengenai asli palsunya nanti akan dibuktikan di depan hakim," kata Ali.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Ali menuturkan bahwa pengusutan soal kartu nama kasino SYL itu masih perlu dilakukan. Pasalnya, untuk membuktikan kalau kartu nama kasino itu merupakan fakta bukan sebuah argumentasi.

"Kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekedar kemudian argumentasi, dan juga presepsi misalnya, seperti itu," ucap Ali.

"Karena ranah kami adalah fakta-fakta hukum yang sebenarnya perlu diuji di depan majelis hakim, termasuk ditemukannya kartu keanggotaan di kasino," imbuhnya.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Dia  juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh Muhammad Hatta, anak buah Syahrul sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Syahrul dan Hatta hanya terdiam ketika dibawa ke ruang konferensi pers KPK. Dia akan menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Syahrul dan anak buahnya akan mendekam di rutan KPK mulai dari 13 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sejatinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

Namun keduanya tak bisa hadir karena hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Walhasil keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

SYL juga menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya