Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Penetapan Tersangka Sah

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo di KPK, dalam kasus korupsi di Kementan RI. 

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Hak itu dikatakan hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada PN Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar hakim di ruang sidang, Selasa.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Hakim, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo sah di KPK. Sebab, KPK sudah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang pertama Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.

Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Lalu, KPK selaku termohon. Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang nanti yakni Alimin Ribut Sujono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya