Gugatan Untung Widyanto Terhadap Kwarnas Ditolak PTUN

Wakil Ketua Kwarnas Sigit Muryono (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kwartir Nasional (Kwarnas) mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan tidak menerima gugatan Untung Widyanto. Gugatan ini terkait keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) memberhentikan Untung sebagai andalan nasional Kwarnas Gerakan Pramuka

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

"Saya ingin menyampaikan bahwa PTUN Jakarta baru-baru ini telah memutuskan tidak menerima gugatan Kak Untung Widyanto terhadap Kwarnas," kata Wakil Ketua Kwarnas, Sigit Muryono di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Gedung Pramuka Kwartir Nasional (Kwarnas) terbakar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Sigit yang juga Ketua Komisi Ogranisasi dan Hukum Kwarnas menyatakan, gugatan yang dilayangkan Untung salah alamat karena Kwarnas bukan badan atau pejabat tata usaha negara.

Selain itu, Untung sebenarnya tidak dipecat tetapi pergantian antarwaktu. Bahkan sebelum hal ini, sebelumnya jabatan Untung pernah naik dari andalan menjadi sekretaris komisi Humas & informatika melalui pergantian antarwaktu juga. Disitu Untung tidak melakukan komplain sama sekali.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

"Jadi sebenarnya tidak ada masalah dan keputusan ini untuk kepentingan organisasi," katanya. 

Diberitakan, Untung menggugat Kwarnas ke PTUN Jakarta. Untung menggugat keputusan Kwarnas memberhentikannya sebagai andalan nasional Kwarnas Gerakan Pramuka.

Dalam gugatannya itu, Untung meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Kwarnas dan meminta kedudukannya sebagai andalan nasional dikembalikan.

Terkait dengan gugatan itu, Kwarnas menyatakan bukan termasuk dalam badan/pejabat tata usaha negara. Selain itu, Kwarnas menyatakan, pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan. Selain itu, tidak ada nama baik yang dirugikan karena pemberhentian Untung dilakukan dengan hormat.

Setelah melalui proses persidangan, PTUN menyatakan gugatan Untung tidak diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Gugatan itu diputus majelis hakim PTUN pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya