Hukuman AKBP Achiruddin Hasibuan Diperberat di Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas kasus penimbunan BBM
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan – AKBP Achiruddin Hasibuan divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terkait kasus penganiayan terhadap Ken Admiral, yang merupakan rekan anaknya, bernama Aditya Abdul Ghany Hasibuan.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Vonis tersebut merupakan upaya hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding ke PT Medan terhadap putusan terdakwa Achiruddin Hasibuan. Putusan itu, dibacakan hakim pada Jumat 10 November 2023. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," tulis putusan hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu 15 November 2023.

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

Sidang banding itu dipimpin majelis hakim  Abdul Azis, hakim anggota satu Leliwaty dan kemudian hakim anggota 2 Jumongkas 

AKBP Achiruddin divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan

Photo :
  • B.S. Putra (Medan)
Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Dalam vonis itu, majelis hakim PT Medan juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, kepada korban. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti maka harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 
 
"Membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200,00, secara tanggung renteng dengan saksi Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan ketentuan," tulis putusan itu kembali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukum terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan selama 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah membiarkan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya terhadap temannya atau korban Ken Admiral.

Vonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi menjelaskan bahwa terdakwa Achiruddin terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider kedua yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," sebut Oloan dihadapan terdakwa di PN Medan, Selasa 26 September 2023.

Oloan mengungkapkan tidak sependapat dengan dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.

Photo :
  • VIVA/B.S. Putra

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, bahwa terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," jelas Oloan.

Oloan menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa AKBP Achiruddin sebagai pelindung dan mengayomi masyarakat, tidak mencegah tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya. Sedangkan yang meringankan Achiruddin merasa menyesal. 

"Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam sehingga dapat menimbulkan tindak pidana," ucap Oloan.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, Rahmi. Yang menuntut AKBP Achiruddin pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan.

Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya