Tak Langsung Ditangkap, Ini Instruksi Kapolri soal Penanganan Kasus Hoaks Pemilu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri, terutama Direktorat Siber Bareskrim Polri, agar hati-hati dalam menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks selama Pemilu 2024. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Demikian disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Menurut Komjen Fadil, Direktorat Siber Bareskrim Polri akan melakukan patroli siber terkait dengan Pemilu 2024. Bila ditemukan ada konten yang memuat berita bohong atau pencemaran nama baik maka akan langsung ditindak secara humanis.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

"Kita tidak langsung tangkap, apalagi sudah ada TR Kapolri, defamation atau  pencemaran nama baik itu ada tahapan-tahapan, dimana dia tidak langsung dipidanakan tapi ada tahapan mediasi di dalamnya," kata Komjen Fadil 

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran saat RDP di Komisi III DPR RI

Photo :
  • Dok Polri
Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Beda halnya, lanjut Komjen Fadil, apabila konten tersebut memuat pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE, maka pelanggaran tersebut murni delik pidana sehingga penyidik bisa langsung melakukan penyidikan.

Diketahui, Pasal 28 ayat 2 UU ITE berisi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'
 
"Tapi kalau Pasal 27 ayat 3 dengan fitnah dan pencemran nama baik, saya kira TR Kapolri sudah jelas (mediasi)," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu. 

Meski demikian, Komjen Fadil menambahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan petunjuk terkait penanganan perkara terkait pemilu. "Pak Kapolri sudah mengeluarkan petunjuk agar hal-hal tersebut di-hold dulu, ditunda dulu, supaya tidak menimbulkan kegaduhan," imbuhnya

Telegram Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Salah satu pedomannya terkait penanganan perkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Surat telegram ini bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh kapolda.

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting/Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka TTK,” demikian bunyi telegram tersebut. Ejaan sudah disesuaikan.

Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Surat telegram ini ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat berdasarkan beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya