Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sekwan DPRD Seluma

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi
Sumber :
  • Istimewa

Bengkulu - Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,2 milyar.

Akan Dikirim ke Ternate, Paket Isi Ganja Ini Disita Bea Cukai dan Polri

"Pada hari Ini Kamis 16 November 2023, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 3 orang,"   ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH dalam siaran persnya, Kamis 16 November 2023.

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi

Photo :
  • Istimewa
Namanya Dikaitkan dengan Vina Cirebon, Bupati Indramayu Ancam Polisikan Netizen

"Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," lanjutnya.

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Diungkapkan Wuriadhi, dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp. 1,2 milyar, namun ini masih dalam tahap penghitungan oleh akuntan publik.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi

Photo :
  • Istimewa

"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya