Majelis Masyayikh: Penolakan Ijazah Pesantren kini Bisa Digugat di PTUN

Suasana sosialisasi UU tentang Pesantren di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum
Sumber :
  • ANTARA/HO-Majelis Masyayikh

Jakarta – Majelis Masyayikh menyatakan bahwa pihak yang menolak mengakui legalitas ijazah pesantren bisa digugat secara hukum karena pendidikan pesantren kini sudah mendapat pengakuan negara.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Anggota Majelis Masyayikh Abdul Ghofur Maimoen, yang disapa Gus Ghofur, menjelaskan bahwa pendidikan pesantren mendapat pengakuan negara setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui legalitas ijazah pesantren akan berhadapan dengan hukum," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers majelis di Jakarta, Selasa.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Ilustrasi Pesantren.

Photo :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

Gus Ghofur menegaskan bahwa semestinya legalitas ijazah pesantren tidak lagi dipermasalahkan setelah negara memberikan pengakuan pada pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya.

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

"Tidak boleh ada lagi entitas atau lembaga yang menolak ijazah pesantren dengan mempermasalahkan legalitasnya," kata dia.

Ia menceritakan bahwa masalah legalitas ijazah pesantren pernah terjadi di Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2021.

Menurut dia, ketika itu seorang perangkat desa di Blora yang bernama Akhmad Agus Imam Sobirin (41) tidak dapat dilantik sebagai sekretaris desa meskipun sudah lulus seleksi administratif dan lulus ujian dengan nilai tinggi karena hanya punya ijazah pesantren.

Masalah itu terjadi karena ijazah pesantren tidak diakui berdasarkan Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

"Di situ disebutkan perangkat desa harus memiliki ijazah formal. Penolakan ini menimbulkan polemik hingga bergulir ke PTUN," kata Gus Ghofur menggunakan singkatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Gus Ghofur mengemukakan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dalam undang-undang tentang pesantren guna mencegah munculnya masalah-masalah semacam itu.

Menurut undang-undang tentang pesantren, ia mengatakan, alumni pesantren setara dengan alumni sekolah umum yang sederajat.

"Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang," kata dia. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya