AJI Kecam "Manifesto Pers" Dukung Porno

Sumber :
  • corbis.com

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyesalkan munculnya “Manifesto Kemerdekaan Pers” pada 17 Juli lalu, yang mengecam sanksi yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas siaran Headline News Metro TV. AJI Jakarta menilai sanksi tersebut sudah sesuai kewenangan Komisi Penyiaran dan tidak mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Karena itu, argumentasi para penandatangan Manifesto bahwa tindakan Komisi Penyiaran itu bisa berpotensi menjadi awal upaya pengekangan kebebasan pers Indonesia di masa datang, adalah tidak berdasar.

Perlu diingat bahwa sanksi penghentian sementara tayangan Headline News pukul 05.00 wib di Metro TV selama tujuh hari berturut-turut sejak 1 Juli itu, diberikan dengan dasar amat kuat. Metro TV dinilai telah lalai membiarkan adegan dalam sebuah film porno, ditayangkan –tanpa dikaburkan-- dalam program berita di stasiun televisi itu pada 14 Juni lalu. Tayangan itu merupakan bagian dari berita mengenai razia film porno di warung-warung internet di Trenggalek, Jawa Timur.

AJI Jakarta menilai sanksi Komisi Penyiaran itu sudah sesuai Undang Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 8 ayat 2 poin (d) yang berbunyi: “...memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran,” serta Pasal 55 ayat (b) yang berbunyi: “Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu,” dan poin (e) yang berbunyi: “Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.”

"AJI Jakarta memberi apresiasi atas keputusan Komisi Penyiaran yang tidak menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 57 UU Penyiaran," kata Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika secara tertulis ke VIVAnews, Kamis 22 Juli 2010.

Pasal itu memberikan keleluasaan pada Komisi untuk mempidanakan kasus ini dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. Sikap Komisi Penyiaran yang menolak melakukan kriminalisasi pers ini mencerminkan komitmen lembaga ini pada kebebasan pers.

AJI Jakarta menghimbau semua jurnalis, awak redaksi, dan penyelenggara siaran televisi untuk menghormati UU Penyiaran, UU Pers serta regulasi penyiaran lain yang berlaku di Indonesia. Di masa depan, AJI Jakarta akan terus mendukung langkah-langkah Komisi Penyiaran membenahi siaran televisi dan radio di Indonesia, dalam rangka menciptakan iklim penyiaran yang menomorsatukan kepentingan publik.

“Manifesto Kemerdekaan Pers” diteken 50 orang yang umumnya berprofesi jurnalis. Namun belakangan, sejumlah orang merasa telah dicatut namanya dalam manifesto yang antara lain diikuti Hasan Aspahani, Leo Batubara dan Ilham Bintang itu. (hs)

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024