Firli Bahuri Gugat Praperadilan, Kapolri: Penyidik Harus Pertanggungjawabkan di Persidangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, penyidik harus mempertanggungjawabkan dalam sidang tersebut.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

“Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang ya, mengalami proses penyidikan, dan hak itu harus diberikan,” kata Listyo di Istana Negara pada Senin, 27 November 2023.

Sebaliknya, kata dia, penyidik harus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri karena telah menetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

“Sebaliknya, penyidik itu juga harus melakukan yang sama, sudah menetapkan tersangka, tentunya harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum,” ujarnya.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Namun, Listyo Sigit menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait barang bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap Fili Bahuri.

“Tentunya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan,” pungkasnya.

Firli Bahuri Gugat Praperadilan Irjen Karyoto

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu telah teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023.

Adapun, pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dan pihak termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Sidang gugatan praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat (1) terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat (1), dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya