Pengacara Firli Bahuri Bantah Ada Bukti Valas Rp 7,4 M, Klaimnya Begini

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah temuan dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar terkait kasus dugaan pemerasan kliennya terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian mengklaim, temuan tersebut bukan valas melainkan resi penukaran mata uang asing ke jasa money changer.

Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE, Anandira Puspita Minta Ini ke Polri

"Yang kedua terkait barang bukti, antara lain berupa katanya voucher valas, itu ternyata bukan voucher valas, tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Sebut Sudah Ada 2 Tersangka Lain Lebih Dulu terkait Kasus Sama dengan Ujang Iskandar

"Dan salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat oleh petugas money changer," katanya menambahkan.

Dia menilai, temuan tersebut tak memenuhi syarat untuk menjerat Ketua KPK Nonaktif itu menjadi tersangka.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

"Tidak didukung bukti-bukti yang konkrit, yang memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, Ian juga membantah ada komunikasi intens antara Firli dengan SYL. Ia berdalih, hal tersebut merupakan orang yang mengaku menjadi Firli. Ian pun menilai hal tersebut juga tak layak menjadi barang bukti.

"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshoot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bukti itu dijadikan dasar menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka. Salah satu buktinya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucapnya kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Namun, saat ditanya apakah uang Rp7,4 miliar itu adalah hasil pemerasan, Ade belum menjawab. Dia cuma mengatakan hal itu jadi salah satu barbuk yang disita dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya