KPK Pastikan Kembangkan Kasus Wamenkumham dengan Pasal TPPU

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Eddy kini berstatus tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya sebagai wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember 2023. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Ali Fikri menekankan, KPK tidak hanya menuntaskan penanganan pidana pokok korupsi dengan menjerat para pelaku. Jelas Ali, dalam mengusut suatu perkara, pihaknya selalu mengejar aliran dana terkait TPPU para pelaku untuk memulihkan keuangan negara.

“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” kata Ali Fikri.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Ali menegaskan, KPK akan menyusun data saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan. Kesaksian dari mereka diperlukan untuk membuktikan setiap unsur pasal yang disangkakan baik terkait dugaan suap maupun gratifikasi.

KPK juga meminta publik menunggu siapa saja saksi yang bakal dipanggil penyidik ke depannya.

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman,” kata Ali Fikri. 

Diketahui, meski sudah berstatus tersangka, tapi KPK belum menahan Eddy Hiariej. Namun Eddy Hiariej sudah dicegah bepergian ke luar negeri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya