Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ditahan di Polda Lampung

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Sumber :
  • tvOne/ Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama dengan menghina nama Nabi Muhammad. Pria 33 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Minggu, 10 Desember 2023.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu, 10 Desember 2023. 

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Aulia Rakhman Komika Asal Lampung diduga Lecehkan Nama Muhammad

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara "Desak Anies Baswedan" di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.

Pada hari kejadian, Aulia Rakhman lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua," kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Diketahui Aulia Rakhman, komika asal Lampung yang diduga menghina nama Nabi Muhammad menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggahnya di akun Instagram miliknya @auliarakhman90.

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, Aulia mengatakan, jika materi itu awalnya hanya untuk menyindir orang bernama Muhammad tetapi tidak mengikuti sifat baginda Rosul.

Aulia Rakhman meminta maaf kepada umat muslim dan umat beragama setelah viral hina nama Muhammad, Jumat, 8 Desember 2023. Ia pun mengaku menyesal dan memohon maaf kepada semua umat Islam. Dia kembali menegaskan tidak ada niat untuk menghina Nabi Muhammad. 

Laporan Pujiansyah (Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya