Eddy Hiariej Diumumkan Tersangka Sebelum Sprindik, Pengacara: Tindakan Sewenang-wenang Penguasa

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej, menuding salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyebarkan hoaks. Itu setelah Alex menyampaikan Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 9 November 2023.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kuasa hukum Eddy Hiariej, yaitu Muhammad Luthfie Hakim, mengatakan bahwa Surat Perintah Penyidik (Sprindik) baru ditandatangani jauh setelah Alexander Marwata mengungkap status hukum terhadap Eddy. 

"Sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 24 November 2023, maka pernyataan termohon dalam hal ini Alexander Marwata kepada media pada tanggal 9 November 2023 adalah perbuatan menyebarkan disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa," kata Luthfie di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 18 Desember 2023.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Luthfie menyebut, pernyataan Alexander Marwata itu merupakan pelanggaran yang serius dari hukum acara. Lanjutnya, apa yang disampaikan Alexander Marwata itu merupakan pelanggaran serius dari hukum acara. Ia pun mempertanyakan pernyataan Alexander soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebelum sprindik dikeluarkan.

"Bahwa kesimpangsiuran penetapan para pemohon sebagai tersangka tidak pelak lagi telah menimbulkan kerugian immateriel berupa kerusakan karakter dan nama baik para pemohon di muka keluarga dan publik, khususnya bagi pemohon I selaku guru besar di bidang hukum pidana dan selaku wakil menteri hukum dan HAM, yang jelas-jelas tindakan termohon in casu Saudara Alexander Marwata bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam perlindungan Hak Asasi Manusia,"  jelasnya.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Menurutnya, jika penetapan Eddy sebagai tersangka oleh termohon dilakukan pada akhir Oktober 2023, maka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/XII/2014.

"Sebaliknya jika penetapan tersangka dilakukan sejak dikeluarkan Sprindik pada 24 November 2023, maka pernyataan Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 adalah disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad atau abuse of power)," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. 

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain mantan Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya