Polri Akui Ada Anggotanya Terlibat Sidikat Pemalsuan Pelat Nomor Dewa

Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta - Polri mengklaim bakal menindak anggotanya yang terlibat sindikat pemalsuan pelat nomor khusus hingga rahasia. Hal itu diungkap Kepala Biro Provost Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisaris Besar Polisi Sumarto.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"Kami dari Divisi Propam Mabes Polri dalam hal ini sudah tidak mentoleransi atau zero tolerance terhadap personel Polri dalam hal ini yang melakukan penyalahgunaan terhadap nomor-nomor tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2023.

Kata dia, hal ini sebagai komitmen agar tak ada anggota Korps Bhayangkaranyang menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat itu. Dia menyebut, pihaknya sangat serius dalam menyikapi gejala-gejala upaya pemalsuan, penyimpangan, penyalahgunaan terhadap nomor polisi khusus hingga rahasia. 

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

Pelat kendaraan palsu khusus Polri

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Kami dari Mabes Polri tentunya melalui Divisi Propam sudah sejak awal memberikan imbauan-imbauan kepada internal dan sekarang sudah saatnya kita pada tahap penindakan, sudah memberikan petunjuk-petunjuk dan arahan baik kepada internal Mabes Polri maupun satuan kewilayahan," kata dia.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Namun, dirinya mengaku belum bisa membeberkan jumlah anggota yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan ini.

"Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang kelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak sesuai peruntukan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah dicokok. Tiga orang ditangkap, satu masih buron.

VIVA Otomotif: Polisi tilang manual mobil berpelat nomor palsu

Photo :
  • NTMC Polri

Hal ini diungkap Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Samian. Kata dia, pengungkapan berawal dari informasi Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri ke pihaknya.

"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ucap dia, Rabu 20 Desember 2023.

Identitas keempatnya YY (45), HG (46), dan PAW (38) sudah ditangkap sementara IM (31) masih berkeliaran. Sindikat ini sudah 18 kali menjual STNK dan pelat nomor khusus palsu. Mulai dari Rp55 juta sampai Rp75 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya