Alex Marwata Menolak, Firli Bahuri Klaim Yusril jadi Saksi Meringankannya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengklaim mengajukan sebanyak tiga orang jadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Ketiganya sudah diajukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023. Mereka yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus itu adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun ketiga saksi yang diklaim itu yakni, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Lalu ada akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra. Ketiga merupakan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nonaktif, Firli Bahuri mengajukan saksi meringankan lain untuk diperiksa penyidik pasca Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolaknya.

"Penasehat hukum tersangka menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis 21 Desember 2023.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Biro Hukum KPK RI yang diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023 sore ini.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Firli pun sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. Namun, purnawirawan bintang tiga itu sejauh ini belum ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya