Bantah Kubu Firli, Polisi Sebut Tak Ada Nama Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Jakarta – Pihak kepolisian membantah pernyataan kubu Firli Bahuri yang mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan.

Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Sita Rumah Mewah di Parepare Sulsel

Penyidik sejauh ini tidak menerima nama Yusril untuk dijadikan saksi meringankan tersebut.

"Enggak ada itu Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, pada Sabtu, 23 Desember 2023.

KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang etik Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ade mengatakan pihak Firli mengajukan empat nama untuk dijadikan aksi meringankan.

Istana Ungkap Kriteria Pansel KPK Pilihan Jokowi: Berintegritas dan Concern Berantas Korupsi

Mereka adalah guru besar di bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad serta mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Sementara satu orang lainnya yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menolak untuk dijadikan saksi meringankan untuk Firli.

"Satu saksi keberatan," jelasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi itu yakni guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. 

"(Saksi meringankan selain Alexander Marwata) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, pada Jumat, 22 Desember 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketiga nama tersebut, kata Ian, sudah diajukan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat Firli Bahuri diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu.

Ian mengatakan ketiga sosok yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut adalah para sosok yang dihadirkan sebagai ahli dari pihaknya dalam sidang gugatan praperadilan.

"Sewaktu sidang praper itu semua ahli kita," pungkas Ian.

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Klarifikasi Harta Kekayaan Janggal

KPK melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean terkait harta kekayaan yang janggal.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2024