Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Digelar Hari Ini, Terbuka Untuk Umum

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini rencananya akan membacakan sidang putusan etik terhadap Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang pembacaan putusan pun akan digelar secara terbuka.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"(Sidang terbuka untuk umum) ya, boleh hadir," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Albertina menjelaskan bahwa sidang akan tetap berlangsung meskipun Firli Bahuri tak hadir dalam sidang putusan etiknya.

"Sidang tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ucap dia.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Sementara, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang pelanggaran etik ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah rampung. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.

Tumpak menjelaskan kalau sidang putusan etik itu akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023. "Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, tapi, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu," ujar Tumpak kepada wartawan.

Dia menjelaskan sidang etik itu akan digelar pada hari Rabu sekira pukul 11.00 WIB. "Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.

Dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu, karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya