Kasus yang Jerat Indra Charismiadji Ternyata Naik Penyidikan sejak Agustus 2023

Indra Charismiadji
Sumber :
  • dok. Pribadi Indra

Jakarta - Kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji sudah naik ke tahap penyidikan terkait temuan tindak pidana sejak Agustus 2023.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Hal itu, sejalan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan pada Kejaksaan.

“SPDP-nya sejak Agustus 2023,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra kepada wartawan, Kamis 28 Desember 2023.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

Tapi, walau SPDP sudah terbit oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur pada Agustus 2023 lalu, dirinya tak mau merinci soal waktu pasti penetapan status tersangka terhadap Indra.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Atas diterbitkannya SPDP per-Agustus 2023, proses tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Jakarta Timur menahan Indra pasca pelimpahan Kanwil DJP Jakarta Timur, dilakukan setelah dia menjabat sebagai Jubir AMIN.

“Rasanya pertanyaan itu bagusnya ke penyidiknya. Namun bila mengikuti teori hukum, penetapan tersangka dimulai sejak dilakukan penyidikan,” ujar dia.

Adapun perihal proses penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur sudah tertuang dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang KUP soal wewenang yang diberi dalam melakukan proses penegakan hukum. Mereka diberi wewenang, untuk mencari, menerima, mengumpulkan, serta meneliti hal-hal yang berkaitan dengan keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ternyata terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019. Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Milyar. Dalam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka.

"Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar : Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji.

"Gak ada penangkapan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya