Mahfud MD: Ancaman Pidana Firli Bahuri Cukup Penuhi Syarat Penahanan

Konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama jajaran Kemenkeu
Sumber :
  • Kemenko Polhukam

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menilai ancaman hukuman pidana yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah memenuhi persyaratan. Firli dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

"Ya, itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun. Dan, itu ada ketentuannya," kata Mahfud di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Mahfud menyebut tim penyidik juga punya pertimbangan tersendiri dalam melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Salah satu pertimbangannya yaitu tersangka yang berpotensi melarikan diri. 

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

"Tetapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang tiga hal menurut hukum. Satu, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatan, itu harus ditahan. Kalau diperkirakan akan melarikan diri atau diperkirakan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," jelas Mahfud.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Meski demikian, Mahfud menyerahkan proses hukum Firli Bahuri kepada tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Hal itu termasuk soal penahanan Firli Bahuri. 

"Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang, cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti," ujar Mahfud.

 Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Sementara, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto membeberkan alasan belum ditahannya Firli Bahuri. Status Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak tiga kali. Kata Karyoto, salah satu alasan Firli belum dijebloskan ke bui lantaran diperlukannya taktik dan strategi yang tepat.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan, kita perlu taktik dan strategi yang tepat," kata Karyoto, Kamis 28 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya