INFOGRAFIK: Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

Cara Ajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Lebih lengkapnya sim acara ajukan pindah memilih yang tertuang di dalam infografik sebagai berikut:

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah)

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari buka suara soal apakah calon legislatif terpilih (caleg) di Pemilu 2024 perlu mengundurkan diri atau tidak jika ikut serta di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024