Hari Ini, Dito Mahendra Bakal Jalani Sidang Perdana Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

JakartaDito Mahendra bakal menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan.

Polisi Ancam Pidanakan Para Pelanggan yang Beli Video Porno Anak dari Pria di Bekasi

Adapun sidang perdana Dito Mahendra soal kepemilikan senjata ilegal sudah teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.

"Sidang pertama, pembacaan surat dakwaan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin 15 Januari 2024.

Antam soal Skandal 109 Ton Emas Bodong: Produk Logam Mulia Antam Dijamin Asli

Penyerahan tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebelumnya diberitakan, berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal, dengan tersangka Dito Mahendra, rampung alias (P21). Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro. "Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21," ujarnya, Kamis 21 Desember 2023.

Jadi Barang Bukti, Ijazah Pegi Setiawan Disorot Warganet: Model Tulisan Beda

Dengan demikian, Dito berikut barang bukti senpi ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mulai hari ini, Dito jadi tahanan kejaksaan. Dito bakal segera disidang atas kasus ini. 

Untuk diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal usai dilakukan gelar perkara pada Senin, 17 April 2023. Penyidik akan memanggil Dito Mahendra sebagai tersangka.

“Kan baru gelar. Kita kan harus selesaikan administrasi semua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan.

Atas hal tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Terkuak, Motif Pengacara HI Pakai Pelat Dinas DPR Palsu di Mobilnya

HI yang berprofesi sebagai pengacara itu ditetapkan polisi sebagai salah satu tersangka kasus pelat dinas palsu DPR.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024