Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Kereta Api Medan Hingga Tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Sumber :
  • YouTube DPR

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Jaksa Agung ST. Burhanuddin terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara periode 2017-2023. Menurut dia, kejaksaan jangan berhenti cuma menetapkan enam orang tersangka saja dalam kasus tersebut.

Ijeck dan Bobby Nasution Bertemu di Jakarta Bahas Pilkada Sumut 2024, Ini Hasilnya

“Saya minta Kejagung tetap tidak menutup peluang adanya pengusutan tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Senin, 22 Januari 2024.

Sahroni mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung, dengan menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara sekitar Rp 1,3 triliun. Sebab, kata dia, pembangunan kereta api ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) Pemerintahan Presiden Jokowi.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

“Apresiasi kinerja Kejagung yang sangat cepat dan senyap. Kemarin November 2023 kasus ini mencuat, dan sekarang sudah ada enam tersangka yang ditetapkan. Jadi bisa kita lihat sendiri, bahwa Kejagung memang tidak main-main dalam mengawal dan menindak para ‘pemain’ PSN ini. Disikat habis semuanya,” jelas dia.

Menurut dia, hukuman berat harus diterapkan kepada enam orang tersangka agar memberikan efek jera. Apalagi, kata dia, nilai kerugian atas perbuatan korupsi proyek tersebut triliunan rupiah sehingga harus diusut sampai tuntas oleh Kejaksaan Agung.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

“Catatan untuk Kejagung, pastikan pengusutan ini belum berakhir. Karena proyek sebesar itu, dengan nilai yang tentunya tidak kecil, janggal rasanya kalau hanya melibatkan enam orang (tersangka) ini saja. Agar semuanya tuntas, tidak ada yang dibiarkan lolos. Peringatan juga buat para pencuri uang negara, supaya tidak berani main-main sama PSN,” pungkasnya.

Enam orang tersangka

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan enam oang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017; AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018; AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

“HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen; RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017; dan AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan,” kata Kuntadi pada Jumat, 19 Januari 2024.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata dia, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024, yaitu Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba,” ujarnya.

Duduk perkara

Tahun 2017-2019, Kuntadi mengungkap Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, lanjut dia, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

“Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan,” ungkapnya.

Saat ini, Kuntadi menyebut tim penyidik masih melakukan penghitungan terkait besaran kerugian negara dengan koordinasi pihak terkait. Namun, ia mengatakan estimasi kerugian kasus ini sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. “Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya,” jelas dia.

Atas perbuatannya, kata Kuntadi, perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya