Hakim Sebut Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Begini Respons KPK

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

PO Bus Kecelakaan Maut di Subang Ternyata Bodong, Tak Terdaftar di Kemenhub

Dalam putusannya, hakim menyebutkan penetapan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan penerimaan suap itu tidak sah dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim (mengenai) praperadilannya," ucap Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi Tersangka Korupsi Timah

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas penetapan status tersangka oleh KPK di kasus dugaan penerimaan suap. 

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Hakim Estiono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan, ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya, hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti.

"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan Termohon yang telah menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya