Hakim Sebut Penetapan Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Didasari 2 Alat Bukti

Praperadilan Eddy Hiariej dikabulkan, status tersangkanya tak sah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Penetapan status tersangka Eddy oleh KPK dinilai tidak sah.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Hakim Estiono dalam putusannya menjelaskan ada sejumlah poin pertimbangan. Salah satunya hakim melihat penetapan status tersangka dilakukan KPK tanpa didasari minimal dua alat bukti.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono, Selasa, 30 Januari 2024.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Atas dasar itu, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej dan menolak seluruh eksepsi dari KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon (KPK) tidak dapat diterima," ujarnya.

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Seperti diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK terhadapnya atas kasus dugaan penerimaan suap.

Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 22 Januari 2024. Kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim minta majelis hakim agar bisa mengabulkan gugatan praperadilan yang telah diajukannya.

"Maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut, menerima dan mengambilkan permohonan praperadilan dari pemohon Prof Edward Omar Sharif Hiariej untuk seluruhnya," ujar Luthfie di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin 22 Januari.

Dia juga minta agar semua penetapan tersangka yang dilakukan KPK harus dinyatakan tak sah. Luthfie juga minta hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy tak punya kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon," kata Luthfie.

Tak hanya minta agar status tersangkanya dibatalkan, kubu Eddy Hiariej juga singgung proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya