Kalah Praperadilan dari Eddy Hiariej, KPK Tak Tinggal Diam

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru, menyangkut putusan tidak sahnya penetapan tersangka Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah tersebut diambil pihaknya, setelah diadakannya rapat antara Pimpinan KPK, Kedeputian Penindakan, dan tim biro hukum yang mewakili KPK dalam praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut, tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan. Karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.

Saksi Sebut SYL Palak Pejabat saat Kunjungan ke Brazil Hingga Amerika Serikat

Praperadilan Dikabulkan, Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tidak Sah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menilai, dalam memvonis gugatan Eddy, terdapat perbedaan pandangan antara KPK dengan hakim. Menurutnya, hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum di KUHAP, baik itu dari pengertian penyelidikan dan penyidikan.

Pejabat Kementan Ungkap Pernah Buat Perjalanan Dinas Fiktif Atas Perintah SYL

Dia menambahkan, KPK memiliki aturan khusus ketika menetapkan pihak sebagai tersangka, yang tercantum dalam Pasal 43 dan 44 di bab penyelidikan.

"Dalam bab penyelidikan, itu teman-teman juga bisa baca, ketentuan pasal itu sudah berbicara mengenai alat bukti, ini artinya satu langkah lebih maju dari ketentuan di KUHAP," ujar Ali.

Mengenai apakah KPK akan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi, Ali pun tak membantah hal tersebut.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Secara teknis memang seperti itu (tetapkan tersangka lagi), seperti halnya tersangka SB juga begitu kemudian terbit surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan proses proses penyelesaian perkara tersebut," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Hakim Tunggal, Estiono, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024. Karenanya, Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya