Menang PTUN, Nasib Para ASN Demosi di Manggarai Tetap Tak Menentu

ASN mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Manggarai NTT
Sumber :
  • Jo Kenaru (NTT)

Manggarai - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 28 Maret 2022, mengeluarkan Rekomendasi Nomor B1190/JP.02.01/03/2022 terkait pembatalan demosi (penuruan jabatan) yang dijatuhkan Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) Heribertus Nabit terhadap 26 ASN yang dicopot menjadi staf biasa dari jabatan eselon III a dan III b.

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Rekomendasi KASN tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan para ASN yang terkena demosi ke KASN pada 17 Februari 2022. Merespons pengaduan ASN dari Manggarai, KASN telah membentuk tim pemeriksa berdasarkan Surat Tugas Nomor:ST/12/KASN/3/2022 tanggal 16 Maret 2022 dan telah melakukan pengumpulan data, dokumen dan informasi serta klarifikasi bersama-sama dengan BKPSDM Kabupaten Manggarai.

Bupati Manggarai Heribertus G.L Nabit

Photo :
  • Jo Kenaru (Manggarai-NTT)
Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Dalam rekomendasinya KASN memandang bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat sementara dalam laporan BKDPSDM Kabupaten Manggarai menyebut ke-26 ASN tersebut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Pada akhirnya KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022. 
Komisi ASN juga merekomendasikan mengembalikan semua ASN tersebut untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Dalam pelaksanaannya, Bupati Manggarai memang secara bertahap melantik beberapa ASN demosi ke jabatan setara.

Bupati membangkang

ASN mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Manggarai NTT

Photo :
  • Jo Kenaru (NTT)

Selama 2 tahun setelah rekomendasi KASN diterima, Bupati Manggarai Heribertus Nabit hanya mengakomodir 9 orang ASN dari 26 ASN yang mengalamai demosi.

 “Sisa 17 orang yang belum diakomodir dengan rincian 1 meninggal dunia, 4 purna tugas dan 12 orang yang masih aktif mengabdi sebagai staf biasa. Saya sendiri pensiun awal Januari 2024 ini,” kata Lorens Jelamat koordinator ASN demosi yang memprakarsai laporan ke Komisi ASN dihubungi Selasa, 6 Februari 2024.

 Terhadap pembangkangan yang dilakukan Bupati Manggarai Heribertus Nabit terhadap rekomendasi Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dimaksud membuat Laurens dkk kembali mengajukan laporan resmi ke KASN.

 Menurutnya, Bupati Manggarai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai  Negeri Sipil,  pasal  8 ayat (4) huruf a  bahwa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan adalah termasuk jenis hukuman disiplin berat.

 “Bupati Manggarai membangkang terhadap rekomendasi KASN Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 tanggal 28 Maret 2022. Kita berjuang ini demi perlindungan terhadap ASN dari kesewenang-wenangan kepala daerah seperti ini. Tak ada catatan dari kami melakukan pelanggaran disiplin ringan sampai berat sudah ada hasil pemeriksaannya. Tapi dicopot hanya karena beda dukungan politik pada pilkada 2020 lalu,” tekan Laurens.

 Menang PTUN sampai Kasasi

Salah satu poin yang dilampirkan dalam surat ke KASN per tanggal 4 Februari 2024, Laurens Jelamat Cs juga menyertakan amar putusan PTUN dati Tingkat pertama hingga Kasasi.

“PTUN Kupang dalam amar mewajibkan tergugat (Bupati) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan para penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Laurens.

 “Kemudian dia banding, bandingnya ditolak, lanjut kasasi, kasanya ditolak. Kami sertakan semua putusan itu di surat kami yang terbaru ke KASN,” imbuhnya.

 Pelantikan pejabat dipersoalkan

Disampaikan Lorens Jelamat, oleh karena rekomendasi KASN pada 2022 itu tidak sepenuhya dilaksanakan oleg Bupati Manggarai membuat lelang jabatan eselon 2b pada November 2023 lalu tidak bisa diteruskan karena tidak mendapat rekomendasi dari KASN.

 Kondisi yang sama lanjut Lorens, seharusnya berlaku juga pada seleksi terbuka untuk 11 jabatan pimpinan tinggi pratama yang diumumkan Sekda Manggarai sejak awal Februari 2024.

 “Kami memohon Bapak Ketua KASN memerintahkan Bupati Manggarai agar tidak melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama sebelum sampai Bupati menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor B-1190/JP.02.01/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 334 K/TUN/2023, Tanggal 4 oktober 2023,” tandas dia.

“Meskipun sekda bilang untuk seleksi terbuka kali ini mendapat rekomendasi dari KASN tapi subtansi persoalannya kan tidak berbeda rekomendasi KASN sebelumnya tidak dilaksanakan. Kami minta rekomendasi seleksi terbuka yang disampaikan sekda itu dibatalkan,” tutup Laurens. (Jo Kenaru/NTT))

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya