Saran KPK Cegah Korupsi dan Politik Uang dalam Penyaluran Bansos

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pencegahan adanya politik uang dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal itu sekaligus menjadi komitmen KPK dengan pemerintah terhadap Pemilu 2024.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"KPK telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama Pemerintah untuk tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat," ujar Wakil ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu 7 Februari 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ghufron menuturkan kalau bansos itu diberikan sesuai dengan data. Pasalnya, bansos itu, kata Ghufron, diberikan dalam bentuk uang bukan barang.

"Sesuai dengan rekomendasi KPK, bahwa bansos harus disalurkan berdasar data yang valid dan mutakhir, Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos atau bank. Hal bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," kata dia.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Ghufron pun mengingatkan kepada pejabat negara yang memberikan bansos itu harus kooperatif. Ia juga meminta agar tidak memihak kepada salah satu paslon yang ikut dalam kontestasi demokrasi 2024.

"KPK juga mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu. Sebagai bentuk tanggungjawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham.

Sehingga, kata Ghufron, bansos itu diberikam dalam bentuk uang cash atau tunai. Hal itu dilakukan karena dinilai lebih efisien.

"Bentuknya bentuk cash, artinya dalam bentuk uang. Tidak bentuk natura (barang). Tidak bentuk barang ataupun kebutuhan. Supaya apa? Supaya distribusinya lebih efisien. Karena banyak kegiatan-kegiatan bansos itu yang distribusinya ternyata lebih besar atau kemudian menjadi minimal membengkak dari misalnya kita memiliki anggaran," ungkap Ghufron.

"Anggap Rp 40 T, kalau kemudian masih ditambahi dengan biaya distribusinya akan membengkak. Di titik itu, tiga hal itu yang KPK concern," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya