Ditetapkan Tersangka Korupsi Emas Antam, Budi Said Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum Budi Said memberikan keterangan praperadilan di Surabaya. (Mokhammad Dofir/Viva Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Crazy Rich asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung. Budi Said disangka melakukan tindakan korupsi dalam jual-beli emas di perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Upaya perlawanan melalui praperadilan itu disampaikan ketua tim penasihat hukumnya, Sudiman Sidabuke, di Surabaya, Selasa, 13 Februari 2024. Praperadilan sudah diajukan Budi Said melalui tim penasihat hukumnya ke PN Jaksel pada Senin kemarin, dengan termohon Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus.

Tim kuasa hukum Budi Said memberikan keterangan praperadilan di Surabaya. (Mokhammad Dofir/Viva Jatim)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Sudiman Sidabuke mengatakan, praperadilan diajukan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak tepat. Alasannya, tidak ada kerugian negara dalam transaksi yang dilakukan Budi Said dengan pihak Antam. "Tidak ada kerugian negara," katanya kepada wartawan.

Adapun soal 1.136 kilogram emas yang disebut Kejaksaan Agung sebagai kerugian negara, menurut Sidabuke itu adalah bonus yang didapatkan kliennya dari transaksi pembelian emas di perusahaan pelat merah itu. "Kita berpendapat, 1.136 kilogram itu adalah bonus. Bonus itu sampai sekarang belum kita terima," tandasnya.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sidabuke menyebut bahwa perselisihan antara kliennya dengan pihak Antam adalah murni perdata dan itu sudah berjalan di pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Perkara perdata itu juga sudah rampung. "Jadi ini tidak baik sebenarnya Budi Said diperiksa secara pidana," ujarnya.

Atas alasan itulah, di dalam praperadilan, Sidabuke memohon PN Jaksel agar membatalkan penetapan tersangka atas kliennya, mengacu pada Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "[Penetapan tersangka Budi Said] Tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi terkait transaksi pembelian emas di PT Antam Butik Surabaya seberat 7 ton pada November 2018. Budi Said langsung ditahan. 

Selain Budi Said, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Ia diduga berkongkalikong dengan Budi Said dalam kasus itu. Menurut Kejagung, negara dirugikan dalam transaksi tersebut seberat 1,3 ton emas, setara dengan Rp1,2 triliun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya