Logistik Terlambat Berimbas 20 TPS di Mamberamo Raya Tidak Mencoblos, Bawaslu Usul Ada Susulan

Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Mambramo Raya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mamberamo Raya, mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 tempat pemungutan suara atau TPS di 4 Distrik Kabupaten Mambramo, Papua. Puluhan TPS itu tidak bisa melakukan aktivitas pencoblosan kibat keterlambatan pendistribusian logistik Pemilu 2024.

KKB Papua Tembak Mati Warga Sipil di Puncak Jaya, Pelakunya KKB Bumi Walo

Usulan tersebut,  sesuai UU Pemilu yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Juga berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mambramo Raya.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan melihat dari fakta dan kejadian bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 Logistik Pemungutan Suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara. 

Menkopolhukam Sebut Tiga Provinsi Di Tanah Papua Rawan Keamanan saat Pilkada

Dikatkan dia, bahwa di Kabupaten Mamberamo Raya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara. Baik itu helikopter untuk droping logsitik ke TPS masing-masing.

“Dari  kajian hukum berdasarkan fakta dan kejadian tersebut serta pengawasan Bawaslu, ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara akibat terlambatnya distribusi logistik sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," jelas Mega, Rabu 14 Pebruari 2023.

Jelaskan Upaya Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera OPM, Menkopolhukam Minta Doa

Bawaslu juga meminta kepada Komisi Pemilihan Mamberamo Raya, agar menindak lanjuti rekomendasi tersebut. Disamping itu, kata Mega, kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik. Bawaslu juga akan melakukan kajian hukum apabila ada dugaan etik penyelanggara pemilu dan pidana pemilu.

“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara," tegas Mega.

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024