Ratusan Warga Kalbar Pilih Golput untuk Pertahankan Wilayah

Aktivitas pemilihan di TPS 018 Kelurahan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 14 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

VIVA – Ratusan warga Kompleks Star Borneo Residence 7 RT 003 RW 023 Saigon memilih tak menyalurkan hak pilihnya atau Golput

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Keputusan tersebut dipilih warga bukan karena alasan politis, namun sebagai langkah warga untuk mempertahankan wilayahnya tetap masuk sebagai Kota Pontianak, Kalimanatn Barat (Kalbar).

Hal ini berawal dari hak pilih warga yang terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Alhasil atas polemik tersebut berdampak pada sepinya pemilih yang datang ke TPS 018 pada Rabu 14 Februari 2024.

Aktivitas pemilihan di TPS 018 Kelurahan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu 14 Februari 2024. Di TPS tersebut hanya 23 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dari 187 DPT yang terdata.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Hingga pukul 13.00 WIB diketahui hanya 23 orang yang menyalurkan hak pilih dari 187 DPT di lokasi tersebut.

Ketua RT 03 RW 23 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Hidayatul Muslimin mengatakan warganya merupakan satu di antara lokasi yang terdampak Permendagri nomor 52 tahun 2020. 

Lanjut Hidayatul, masalah hak pilih warga di daerah itu terjadi diketahui saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih. 

"Kurang lebih 1 tahunan tepatnya di bulan Maret 2023 kita penolakan coklit dari seluruh warga saya. Itu tidak ada yang inisiasi, kemauan mereka semua sendiri termasuk saya pribadi," katanya.

Bahkan Hidayatul menerangkan tidak adanya warga yang datang memilih sudah bisa diprediksi dari awal. Karena pada tanggal 29 Desember 2023 lalu pihaknya mengadakan musyawarah akbar.

"Keputusan warga saat itu menolak segala bentuk yang berhubungan dengan Kubu Raya," ujarnya.

RT 03 RW 23 diketahui memiliki sekitar 80 KK dengan jumlah 186 pemilih, Komplek SBR 7 terdiri dari 5 RT, satu diantaranya yaitu RT 3 yang masuk DPT Kubu Raya. 

Salah seorang warga SBR 7, Rudi Wahyudi mengatakan apa yang dilakukannya murni karena mempertahankan wilayahnya. 

"Kita kan tercatat sebagai warga Kota Pontianak, berdasar administrasi jadi tidak ada faktor politis. Pasrah lah siapa pun yang menjadi presiden," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya