15 Anggota KPPS di Jawa Tengah Meninggal Saat Bertugas, 428 Lainnya Jatuh Sakit

Anggota KPPS meninggal saat berada di Puskemas Patean Kendal.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

Semarang – Sejumlah anggota KPPS di Jawa Tengah KPU Provinsi Jawa Tengah meninggal dunia dan jatuh sakit pada saat menjalankan tugas dalam tahapan Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan komisioner KPU Jawa Tengah setelah melakukan pendataan per 22 Februari 2024.

Survei LKPI Munculkan Nama Baru Pengusaha Muda NU untuk Pilkada Jateng

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan, tercatat hingga kini sudah ada 15 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, serta 428 KPPS yang sakit saat masa menjalankan tugas.

Ia menambahkan, masa kerja KPPS terhitung satu bulan sejak dilantik. Sehingga KPPS masih menjadi tanghung jawab KPU termasuk santunan.

Kaesang Buka Suara Soal PKB Soroti Umurnya untuk Maju Pilkada: Kita Taat Konstitusi

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono.

Photo :
  • Antara

"Bahwa masa kerja memang satu bulan, artinya dari sejak dilantik sampai satu bulan kemudian masih menjadi tanggung jawab KPU. Angkanya nanti menyesuaikan BPJS," kata Handi di Semarang, Kamis, 22 Februari 2024

Sidak Gudang Jagung Grobogan, Satgas Pangan Polri Temukan Ini

Selain KPPS, Handi juga menyebut ada 14 anggota Linmas dan 3 anggota PPK di Jawa Tengah yang juga meninggal. "Untuk santunan tidak sebatas pada yang meninggal, yang sakit juga berhak atas santunan," tambahnya.

Menurut Handi, para anggota KPPS, PPK, maupun Linmas yang meninggal secara umum karena memang sudah punya komorbid.

Sementara itu, anggota KPU Jateng lainya, Paulus Widiyantoro menyampaikan informasi bahwa penghitungan suara Pemilu 2024 saat ini sudah sampai di tingkat PPK atau kecamatan. Pihaknya terus memantau termasuk juga kesehatan petugas di tingkat PPK.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipanggil Pengadilan Tinggi

Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya, memanggil hakim Erintuah Damanik, setelah vonis bebas yang dijatuhkannya, terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, menuai polemik..

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024