Bawaslu : 1.300 TPS di Indonesia Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu, 24 Februari 2024. 

Megawati: Sekarang Hukum yang Berkeadilan melawan Hukum yang Dimanipulasi

PSU sendiri dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Malang di 3 TPS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, yakni, TPS 14 Mojolangu dan TPS 37 Mojolangu serta TPS 48 yang berada di Kelurahan Jatimulyo. 

Totok mengatakan bahwa pelaksanaan PSU untuk menepis dugaan pelanggaran. Sehingga PSU harus dilakukan. Sejauh ini pantauan dia, PSU di 3 TPS di Kota Malang berjalan baik dengan tingkat partisipasi di atas 50 persen. 

KPU Sebut Jumlah Pemilih di Tiap TPS Pilgub Jakarta Bisa Mencapai 600 Orang

"PSU ini untuk mencari kebenaran, jadi harus kita hargai. Justru kalau tak ada PSU maka kebenaran tak akan terungkap. PSU ini untuk menepis dugaan pelanggaran pelanggaran," kata Totok. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk pelaksanaan Pemilu lanjutan di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Utara pada Minggu 18 Februari 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Bawaslu Sebut Perlu Kebijakan Baru agar Kades Bisa Tindak Lanjuti Saran Perbaikan DPT

Totok menjelaskan secara keseluruhan di Indonesia. Tercatat ada lebih dari 2 ribu dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sedangkan untuk pemungutan suara ulang berpotensi terjadi di 1.300 TPS diseluruh Indonesia. 

"Ada 1.300 TPS berpotensi PSU. Kalau di Jatim ada 69 TPS yang melakukan PSU, tersebar di 14 kabupaten kota," ujar Totok. 

Penyebab banyaknya PSU di berbagai wilayah di Indonesia selain pemilih tidak terdaftar seperti kasus di Kota Malang. Ada pula karena pemilih yang mencoblos di 2 TPS. 

"Setelah ini (Jika dalam pelaksanaan PSU ini masih ada dugaan pelanggaran) ya di Mahkamah konstitusi kita semua menunggu hasilnya saja," tuturnya. 

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024