Kejati Kalbar Tahan Empat Tersangka Korupsi Waterfront Sambas

Empat dari lima tersangka korupsi proyek Waterfront Sambas yang ditahan Kejati Kalbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalimantan Barat – Kejati Kalbar menahan 4 dari 5 tersangka kasus korupsi pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas, pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.

Juru Parkir yang Perkosa 2 Anak Tirinya Berulang Kali di Jaktim Terancam Bui 15 Tahun

Keempat tersangka tersebut berinisial adalah ES, HS, JD, MS dan telah ditahan di Rutan Pontianak untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak. 

Melalui keterangan pers resminya, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan mengatakan, ada 5 tersangka dalam kasus tersebut. 

Kejagung Bantah Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Satu di antaranya berinisial SD belum ditahan karena sakit," jelasnya melalui keterangan pers yang diterima Senin 26 Februari 2024.

Empat dari lima tersangka korupsi proyek Waterfront Sambas yang ditahan Kejati Kalbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
SYL Klaim Berkontribusi Pendapatan Negara Rp2.400 Triliun tapi Nama Baiknya Hancur

Diketahui pekerjaan renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas itu bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022. 

"Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha dengan nilai kontrak Rp8, 8 miliar," tambahnya.

Dalam pekerjaan tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. 

Akibatnya tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh, hingga pekerjaan tersebut diputus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen. 

"Dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara," jelasnya. 

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Polres Ketapang meringkus pria berinisial AR (bertopi) tersangka pemerkosaan terhadap N (5) warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

Bocah 5 Tahun Korban Pemerkosaan di Ketapang Meninggal

Polisi menangkap pria berinisial AR tersangka pemerkosaan terhadap bocah berusia 5 tahun berinisial N di Ketapang.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024