Gerindra Jabar: Jangan Provokasi Masyarakat dengan Hak Angket

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Istora Senayan Jakarta
Sumber :
  • Tangkapan Layar/ tvOne

Bandung - Narasi penggunaan Hak Angket DPR untuk menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Capres 03 dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dinilai salah kamar dan berpotensi makar. Ganjar tercatat meraih suara 16,7 persen versi hitungan KPU.

Risma Belum Bisa Imbangi Khofifah untuk Pilkada Jawa Timur, Menurut Pengamat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra Jawa Barat, Aries Marsudiyanto menilai, seharusnya elit politik yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu agar menggunakan jalur hukum yang konstitusional tanpa memprovokasi masyarakat.

“Kalau mau jalur hukum, gunakan jalur hukum yang benar jangan menghasut masyarakat. Jangan karena kepentingan elit masyarakat dihasut, memprovokasi sehingga timbul konflik, ini yang tidak perlu,” ujar Aries di Bandung, Selasa 27 Februari 2024.

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut Lagi

Momen Akrab Prabowo dan Gibran Diskusi di Kertanegara, Ditemani Dua Ekor Kucing

Photo :
  • Istimewa

Menurutnya, Pilpres 2024 berlangsung damai tanpa memecah belah masyarakat. “Jadi yang sudah damai, sejuk, jangan dinodai lagi oleh kepentingan elit yang sekadar memprovokasi masyarakat,” katanya.

Gerindra: PDIP di Luar atau Dalam Pemerintahan Sama-sama Baik

“Kalau ada yang tidak puas silakan sampaikan ke Institusi, yang penting konstitusional. Yang dilakukan dengan menabrak Undang-undang atau inskonstitusional itu makar,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Advokat Indonesia, Otto Hasibuan menambahkan, isu hak angket yang dihembuskan dipastikan keliru. “Jadi kalau upaya Angket itu salah kamar karena jalurnya tidak itu, kalau Hak Angket mau digunakan untuk membatalkan hasil pemilu sama sekali salah kamar,” tegasnya.

“Hak angket ini tidak bisa membatalkan hasil pemilu karena Undang-undangnya beda, Pemilu diatur Undang-undang Pemilu di mana kalau ada yang keberatan atau tidak puas dengan hasil pemilu bisa menggunakan haknya melalui Mahkamah Konstitusi. Kalau ke hak angket, itu hanya untuk menyelediki pemerintah dalam pelaksanaan suatu Undang-undang,” tambahnya.

Otto memastikan jika Capres Ganjar bakal menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pihaknya siap menanggapi. “Kalau ke MK, kita siap mengahadapinya. Mudah - mudahan mereka berpikir dengan jarak (raihan suara) yang jauh, mudah - mudahan tidak jadi melakukannya,” terangnya.

Untuk diketahui, perolehan suara sementara Pilpres 2024 KPU, suara sudah mencapai 77,41 persen di antaranya, pasangan 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) meraih suara 24,46 persen, sedangkan pasangan 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih suara 58,84 persen, sedangkan pasangan 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD meraih suara 16,7 persen. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya