Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tidak Sah

Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan praperadilan Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan sebagian. Gugatan itu dilayangkan Helmut untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Helmut ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia merupakan penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Hakim Tumpanuli menilai KPK kurang bukti dalam melakukan penetapan status tersangka terhadap Helmut Hermawan.

Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu digelar pada, Senin 5 Februari 2024.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi sebelumnya minta KPK agar menghentikan penyidikan terhadap kliennya atas dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Resmen mengatakan demikian untuk merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap Eddy Hiariej dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

Adapun status Yogi merupakan asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara, Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham tersebut. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya