Usai Minta Maaf, 78 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Dikenakan Sanksi Disiplin

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Para pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK telah dijatuhi sanksi etik berat dari Dewas KPK, sanksi itu berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Tapi, tak sampai di situ, KPK kini justru sudah menyiapkan sanksi disiplin untuk para pelaku pungli itu.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa sebanyak 78 pelaku pungli yang juga merupakan pegawai lembaga antirasuah sebentar lagi akan menerima sanksi disiplin. Kini, mereka semua dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.

Sel di Rutan KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," ujar Nawawi Pomolango kepada wartawan, Selasa 27 Februari 2024.

Nawawi menuturkan sebagian pegawai dari 78 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungli di Rutan KPK, tapi masih dalam proses penyidikan. 

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Nawawi telah mendorong kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk menuntaskan dengan segera.

"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa ada sebanyak 78 orang pegawai dari 90 orang yang dijatuhi sanksi etik berat usai melakukan pemungutan liar (Pungli) di rutan KPK. Tumpak menjelaskan bahwa sidang etik untuk 90 orang pegawai itu dibagi menjadi enam kluster atau berkas.

Kemudian, berasal dari 90 orang tersebut ternyata Dewas KPK hanya berhak untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada 78  orang.

"Mengenai putusan yang berhubungan dengan penjatuhan sanksi berat, sebagaimana yang disampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," ujar Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.

Ketua dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tumpak menuturkan 12 orang lainnya akan diserahkan kepada Sekjen KPK cahya H Harefa untuk memberikan sanksi berikutnya terhadap perkara pungli di Rutan KPK. Pasalnya, mereeka diserahkan ke Sekjen KPK karena masih pelaku melakukan pungli sebelum adanya Dewas KPK.

"12 orang diantaranya adalah keputusannya menyerahkannya ke sekretariat jenderal KPK, untuk dilakukan penyelesaiannya selanjutnya," ucap Tumpak.

Kemudian, Tumpak menjelaskan bahwa sanksi etik berat yang diberikan oleh Dewas KPK yakni berupa permintaan maaf yang dilakukan secara terbuka. Sebab, itu sudah diatur  dalam aturan tertulisa terkait dengan perubahan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedangkan 78 dari 90 orang telah dijatuhkan sanksi berat berupa yang berupa permohonan maaf langsung secara terbuka," kata dia.

"Dalam hal ini permintaan maaf yang terberat itu adalah permintaan maaf secara terbuka langsung," ucap Tumpak.

"Namun majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada sekjen kPK selaku PPK, pejabat pembinaan kepegawaian untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP nomor 94 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya