Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara pembunuhan wartawan di PN Jombang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Jombang –  M Hasan Syafii (54 tahun) alias Daim, terdakwa pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, pada Rabu 28 Februari 2024.

Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa telah diduga melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, terhadap M Sapto Sugiyono wartawan media online.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Faisal.

Ilustrasi aksi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Faisal.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.

"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.

Ia pun mengaku bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," kata Faruq.

Sementara itu, Andi Wicaksono JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.

"Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu confirm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya