7 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Pelakunya PPLN

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta - Sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu 28 Februari 2024. 

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Penetapan tersangka ini terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Mereka adalah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka," ujarnya, Kamis 29 Februari 2024.

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

Surat Suara Pemilu 2024 Dicoblos Ilegal di Malaysia

Photo :
  • Istimewa

Mereka diduga sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih pasca daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. Pun mereka diduga memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

"Yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bakal terus dilakukan pendalaman serta merampungkan berkas kasus itu. Dirinya mengklaim bakal menyelesaikan berkas kasus dalam waktu yang tinggal enam hari sesuai tenggat waktu penanganan tindak pidana pemilu yang ditetapkan selama 14 hari.

"Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan segera menindaklanjuti laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi akan melakukan penyelidikan dalam 14 hari ke depan.

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan, saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya