Vonis Bebas Direktur PT SRM dari Jerat Perkara Pertambangan, Massa Geruduk Komisi Yudisial

Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh demo ke Komisi Yudisial
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terdakwa kasus pertambangan mineral dan batubara Muhammad Pamar Lubis yang merupakan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Ketapang divonis bebas dari dakwaan di Pengadilan Negeri Ketapang pada Kamis 1 Februari 2024 lalu.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua PNKetapang Ega Shaktiana, S.H., M.H, beserta 2 Hakim Anggota yaitu Andre Budiman Panjaitan, S.H dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

Sehingga hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak), dan memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti.

Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Ilustrasi Pertambangan Batu Bara (Sumber Gambar : wallpaperbetter)

Photo :
  • vstory

Berdasarkan penelusuran riwayat perkara di SIPP PN Ketapang, perkara tersebut mulai didaftarkan di pengadilan pada 10 Juli 2023 lalu dan mulai disidangkan pertama kali pada 18 Juli 2023 dengan jumlah saksi sebanyak 19 orang.

Gadis Ini Syok saat Melamar Kerja, Syarat Harus Seksi dan Mau Pakai Kostum Khusus

Selanjutnya proses persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dibacakan pada 28 Desember 2023. Penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim pada PN Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dakwaan ke satu Penuntut Umum. 

Selain itu menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 56.250.000.000, subsider 6 kurungan, yang pelaksanaannya paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum. 

Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar pidana denda,

Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan yang diperhitungkan secara proporsional dari pidana denda yang tidak dibayar.

Setelah berjalannya proses peradilan di PN Ketapang yang memakan waktu kurang lebih 7 bulan, akhirnya Majelis Hakim PN Ketapang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa pada 1 Februari 2024 lalu.

Atas putusan bebas tersebut diketahui Jaksa Penuntut Umum M Bayu Segara mengajukan permohonan kasasi pada 7 Februari 2024 dan memori kasasi selanjutnya diserahkan pada 28 Februari 2024.

Putusan bebas terhadap terdakwa itupun memantik massa dari PT Bukit Belawan Tujuh untuk mendatangi gedung Komisi Yudisial, di Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Februari lalu.

Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh demo ke Komisi Yudisial

Photo :
  • Istimewa

Massa PT Bukit Belawan Tujuh mempertanyakan putusan Majelis Hakim PN Ketapang yang memvonis bebas terdakwa, serta menyoroti perusahaan tersebut yang diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.

Pihak perusahaan yang menggunakan metode pertambangan bawah tanah, telah dihentikan operasinya sejak penyegelan oleh Bareskrim Polri pada September 2021. Namun, kegiatan pemeliharaan terus dilakukan.

Atas vonis bebas Muhammad Palmar Lubis, massa berharap keadilan dari Komisi Yudisial ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil, dan menuding PT Sultan Rafli Mandiri telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVA.co.id,  Kamis (29/2/2024), Andi Zurhum kordinator aksi, menjelaskan praktik TPPU PT Sultan Rafli Mandiri dengan Direkturnya Muhammad Palmar Lubis dan Jhon Li yang membuat kerugian sangat besar PT Bukit Belawan Tujuh juga Negara sebesar kurang lebih Rp 2 Triliun.

Hasil emas murni produksi PT Sultan Rafli Mandiri, kata Andi Zurhum, pada tahun 2019 sejumlah 45 batang emas murni dengan total jumlah emas seberat 87.582,52 gram.

Tahun 2020 sejumlah 431 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 1.001.325,1 gram.

Tahun 2021 sejumlah 337 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 834.902, 26 gram.

Sehingga total hasil produksi emas PT SRM sejak 2019 sampai dengan terakhir pada bulan September 2021 melakukan produksi adalah sejumlah 831 batang emas dengan berat sejumlah 1.923.809,88 gram atau 1.923.809 kg.

Lanjut Andi, berdasarkan keterangan ahli ditjen minerba ESDM, Mohammad Anis (Subkoordinator Pengawas Pemasaran Mineral Ditjen Minerba bahwa berdasarkan RKAB PT SRM yang ditandatangi oleh Muhammad Pamar Lubis bahwa total logam emas murni yang telah dihasilkan dari tahun 2017 sampai tahun 2020 sejumlah 91,47 kg.

Andi juga menyebutkan ahli pertambangan dari Kementerian ESDM Yosafat R Leonard (Inspektur Tambang Pertama) bahwa realisasi kegiatan pertambangan yang telah dilakukan PT SRM berdasarkan laporan kegiatan pada RKAB 2021 adalah tidak ada realisasi penambangan bijih (ore) dan tidak ada realisasi pengolahan bijih (ore).

"Pertanyaan kami kepada PN Ketapang yakni Hakim Ketua Ega Shaktiana, total hasil produksi emas murni PT SRM 1.923 kg yang dilaporkan ke negara adalah 91 kg," jelasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan 1.800 kg emas murni tersebut lari kemana, karena menurut keterangan ahli ESDM PT SRM tidak ada kegiatan produksi sesuai laopran RKAB 2021. Kenyataannya tahun 2021 PT SRM mendapat hasil produksi 834 kg emas murni. 

"Menjadi pertanyaan kami juga, apakah 834 kg melanggar pasal 159 undang-undang pertambangan sedangkan laporan resmi pengukuran ESDM sudah sangat jelas bahwa PT SRM sudah memasuki IUP PT Bukit Belawan Tujuh. Dan keterangan saksi diambil oleh pihak Kepolisian bahwa PT SRM sejak bulan November 2020 telah memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh lewat bawah tanah (terowongan)," terangnya.

Usai dari gedung Komisi Yudisial, massa bergerak ke gedung Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung di Jalan A.Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, guna mempertanyakan vonis bebas terdakwa Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, yakni Muhammad Palmar Lubis dalam kasus pertambangan emas.

Sebagaimana diketahui , Muhammad Palmar Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022.

Muhammad Palmar Lubis disangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Li Chang Jin alias Jhon Li seorang investor yang mendanai PT Sultan Rafli Mandiri, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan tindak pidana yang sama.

Kasus yang menjerat PT Sultan Rafli Mandiri bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.

PT Sultan Rafli Mandiri diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp 900 miliar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, VIVA.co.id belum mendapatkan keterangan resmi ataupun klarifikasi dari pihak Muhammad Pamar Lubis maupun PT SRM. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya