Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Perundungan SMA Binus BSD

Prescon polres tangsel dalam kasus perundungan binus bsd
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Sebanyak 12 remaja ditetapkan sebagai pelaku oleh Polres Tangerang Selatan dalam kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

Dimana, 12 pelaku tersebut sebelumnya merupakan saksi yang akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

SMA Binus BSD Serpong, Tangerang Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kasat Reskrim Polres Tangerag Selatan, AKP Alvino mengatakan, dari 12 tersangka tersebut terdiri dari 4 orang tersangka, dan 8 orang lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum atau ABH.

"Inisal 4 tersangka yakni, E (18), R (18), J (18), G (19). Kemudian 8 orang ABH," katanya, Jumat, 1 Maret 2024.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Untuk 4 orang berstatus tersangka disangkakan pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kemudian, 7 orang anak saksi ditetapkan sebagai ABH dengan dugaan melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

SMA Binus BSD Serpong, Tangsel, Banten

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Dan, 1 orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Untuk status semuanya pelajar. Namun,  1 orang sudah tidak bersekolah di sekolah swasta tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya