Kembangkan Bisnis Lewat E-Commerce, Pelaku Usaha Harus Lakukan Ini

Kominfo gelar Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat lewat Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) terutama di tengah menjamurnya sistem e-commerce seperti saat ini.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

I Gede Putu Krisna Juliharta, Dosen Primakara University yang juga PP Relawan TIK Indonesia menyebut We are Social Hootsuite (2022) per Februari di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet yang setara dengan 73,7% dari populasi penduduk yang ada.

Ilustrasi e-commerce.

Photo :
  • Entrepreneur
Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya (2,1 juta atau naik 1%). Survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018.

Lebih lanjut, ia menuturkan, social commerce merupakan penggunaan platform media sosial untuk menjual jasa atau produk bersifat end-to-end, dimana pelanggan dapat melakukan transaksi tanpa meninggalkan aplikasi media sosial.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

"E-commerce memilki beberapa kelebihan, yaitu memiliki jangkauan yang luas, tidak ada batasan waktu, lebih menghemat biaya, dapat berjualan tanpa stok produk, transaksi dan pengiriman lebih mudah dan aman, CRM menjadi lebih mudah, dan bisnis dapat dilakukan di mana saja," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, untuk dapat mencapai kecakapan digital, harus tahu dan paham ragam dan perangkat lunak yang menyusun lanskap digital. Setiap e-commerce diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan perangkat digital diantaranya perangkat lunak yang membantu dalam berjualan ataupun berbisnis.

"Kecakapan dalam menggunakan perangkat lunak (e-commerce ataupun social commerce) akan sangat membantu pengembangan produktifitas usaha, dan dengan mengenal ekosistem transaksi daring-dompet digital, lokapasar, serta transaksi digital dengan lebih baik, kita bisa terhindar dari kegiatan terkait yang merugikan," pungkasnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Dian Ikha Pramayanti, Dosenpreneur & Digital Enthusiast yang menyebut bahwa UMKM pemula digital harus menguasai teknologi digital, brand awareness, peningkatan layanan pelanggan, penggunaan analisis data, berpikir mobile first, kolaborasi dan kemitraan, kreatif dan inovasi produk, serta pendidikan dan pelatihan.

Dengan begitu, kata Dian, semuanya dapat bersama-sama membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna. 

"Budaya perubahan, yaitu terbuka terhadap perubahan, fleksible dan adatable, inovasi dan kreatif, komitmen pembelajaran dan perbaikan, leadership yang mendukung, komunikasi terbuka dan trasnparan, dan keterlibatan dan partisipasi," kata Dian.

"Karena saat ini dunia sudah berubah yang tadinya konvensional menjadi online," sambung Dian.

Ilustrasi e-commerce

Photo :
  • www.pixabay.com/geralt

Sementara itu, Arief Rama Syarif, Founder Yayasan Komunitas Open Source menambahkan, diperlukan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital. 

Legalitas bisnis bisa diartikan sebagai bentuk pemberian izin dari pihak berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha.

"Dengan masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi. Di sisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk, seperti penipuan dan pencurian akun dan harus diantisipasi," katanya.

Bagi pemerintah, lanjutnya, legalitas bisnis adalah sarana untuk membina, menertibkan, mengarahkan, dan mengawasi izin usaha perdagangan.

"Manfaat legalitas bisnis, yaitu bukti kepatuhan hukum, sarana perlindungan hukum, memudahkan pengembangan bisnis, media promosi, dan persyaratan untuk keperluan bisnis," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya