Mahkamah Konstitusi Gelar Simulasi Penanganan PHPU 2024

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar simulasi akbar penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diikuti pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024, di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu, 6 Maret 2024.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, simulasi itu dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Pada kesempatan itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.

"Turut hadir Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Ikhwan Mulyawan memberi paparan mengenai penguatan sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko serta menyajikan statistik data perkara. Serta Sekretaris Utama BPS, Atqo Mardiyanto yang menyajikan pengolahan statistik data perkara hasil Pemilu 2024," kata Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.

Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Fajar menegaskan, simulasi akbar PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR, DPRD, dan DPD (Pileg) berlangsung sesuai tahapan, mulai dari pra registrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan.

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Simulasi pra registrasi, kata dia, terdiri dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan.

Kemudian, lanjut dia, simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, dan persidangan. Terakhir, tahapan pascaputusan PHPU.

"Pada saat simulasi, beberapa pegawai berperan sebagai pemohon dengan diminta menunjukkan identitasnya. Kemudian, mengambil nomor urut pengajuan permohonan (NUPP), menyerahkan berkas, hingga verifikasi berkas di meja registrasi. Selanjutnya, berkas diolah oleh petugas sesuai dengan peran dan fungsinya," ujarnya.

Untuk diketahui, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk Pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sedangkan, untuk Pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya